Dunia Silat | JAKARTA - Upaya membawa pencak silat sebagai warisan budaya takbenda yang diakui dunia melalui UNESCO berawal dari serangkaian pertemuan dan penelitian sejarah yang melibatkan tokoh pencak silat, pemerintah, serta peneliti kebudayaan sejak 2013.
Gagasan tersebut menjadi langkah awal gerakan Pencak Silat Road to UNESCO, sebuah inisiatif untuk memperkenalkan pencak silat tidak hanya sebagai seni bela diri, tetapi juga sebagai tradisi budaya Indonesia yang memiliki nilai sejarah, filosofi, dan identitas bangsa.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, perjalanan pengajuan pencak silat ke UNESCO berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari perumusan gagasan, penelitian sejarah, penyusunan dokumen, hingga pengesahan usulan Indonesia.
Berawal dari gagasan pada 2013
Pada September 2013, Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Eddie M. Nalapraya bertemu dengan Mody Afandi. Pertemuan tersebut mencetuskan gagasan untuk membawa pencak silat menjadi salah satu warisan budaya dunia dari Indonesia, sebagaimana wayang, batik, dan keris yang telah lebih dahulu dikenal sebagai kekayaan budaya Indonesia.
Gagasan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan pada Februari 2014 yang melibatkan staf khusus Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Heru Nugroho, bersama Eddie Nalapraya dan Mody Afandi.
Dalam pertemuan tersebut, muncul inisiatif Pencak Silat Road to UNESCO. Gagasan itu mendapat sambutan dari Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Roy Suryo.
Inisiatif tersebut menjadi landasan bagi upaya yang lebih sistematis untuk menyiapkan pencak silat sebagai warisan budaya yang dapat diajukan ke UNESCO.
Penelitian sejarah dilakukan di Belanda
Tahap berikutnya berlangsung pada Mei 2014. Kementerian Pemuda dan Olahraga membentuk tim untuk meneliti sejarah dan budaya pencak silat. Tim tersebut dikirim ke Leiden, Belanda, guna menelusuri sumber-sumber sejarah dan dokumen terkait pencak silat.
Anggota tim yang disebut dalam kronologi tersebut adalah Mody Afandi, Fahmi, Mia, Soe, dan Amran Halim.
Penelusuran arsip di Belanda menjadi bagian penting dari upaya menghimpun bahan sejarah sebagai landasan penyusunan dokumentasi pencak silat. Sumber-sumber tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai perjalanan, perkembangan, dan nilai budaya pencak silat.
Pada September 2014, laporan hasil riset mulai disusun. Salah satu hasil yang disebut dalam proses tersebut adalah buku Penca: Pangkal, Alur, Dialektika, yang dipublikasikan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat.
Pemerintah mulai menyiapkan pengajuan
Upaya pengajuan pencak silat ke UNESCO memasuki tahap berikutnya pada Maret 2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memulai pembahasan awal mengenai pencak silat sebagai usulan Indonesia untuk diajukan pada tahun berikutnya.
Sepanjang 2016, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyusun draf pengajuan. Proses tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, dengan dukungan Eddie Nalapraya dan sejumlah pihak lain yang terlibat.
Penyusunan draf menjadi tahapan penting karena pengajuan warisan budaya takbenda memerlukan dokumentasi yang menjelaskan karakteristik tradisi, nilai budaya, keberlanjutan praktik, serta peran masyarakat dalam menjaga dan mewariskannya.
Pada Maret 2017, dokumen pengajuan Indonesia dibakukan dengan judul The Tradition of Pencak Silat. Pemilihan judul tersebut dimaksudkan untuk menegaskan pencak silat sebagai tradisi budaya khas Indonesia.
Dalam penyusunan dokumen, aspek budaya pencak silat ditempatkan sebagai unsur utama. Pendekatan itu menekankan bahwa pencak silat tidak semata-mata merupakan aktivitas olahraga atau teknik bela diri, melainkan juga mencakup nilai, tradisi, pengetahuan, dan praktik yang diwariskan antargenerasi.
Menegaskan pencak silat sebagai warisan budaya
Perjalanan menuju pengakuan UNESCO menunjukkan pentingnya kolaborasi antara tokoh pencak silat, peneliti, pemerintah, dan masyarakat dalam mendokumentasikan serta melestarikan kebudayaan.
Pencak silat hidup melalui beragam perguruan dan komunitas yang mewariskan teknik, tata nilai, etika, serta tradisi kepada generasi berikutnya. Karena itu, upaya pelestariannya tidak cukup hanya melalui pengembangan prestasi olahraga, tetapi juga memerlukan perhatian terhadap dimensi sejarah dan kebudayaannya.
Kronologi sejak 2013 hingga 2017 tersebut memperlihatkan tahapan awal perjuangan menjadikan tradisi pencak silat sebagai bagian dari warisan budaya takbenda yang diajukan Indonesia kepada UNESCO.
Perjalanan itu selanjutnya menjadi bagian dari sejarah upaya Indonesia memperkenalkan pencak silat kepada masyarakat dunia sekaligus memperkuat tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungannya.(ied/hry)

0 komentar